Perubahan Arah Kiblat Sholat, telah ditentukan oleh pemerintah baru – baru ini, yang asalnya menghadap BARAT , kini berubah menjadi menghadap BARAT LAUT . hal ini diakibatkan karena adanya pergerakan lempengan bumi kita.

Hal ini juga dijelaskan oleh  Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, kemarin. Sebelumnya, pada 22 Maret 2010 MUI mengeluarkan fatwa yang isinya, antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat tetapi setelah diteliti kembali ternyata arah kiblat barat laut. MUI merevisi fatwa tersebut.

Ma’ruf menjelaskan pengelola tempat ibadah tidak perlu merombak atau meronavasi arah kiblat, tetapi cukup menggeser saf (baris) atau sajadah ke arah barat laut. Pergeseran itu untuk di Jakarta sekitar 20 sampai 23 derajat

Hanya saja pergeseran itu tergantung geografisnya di wilayah Indonesia. Pasalnya setiap daerah berbeda-beda derajat pergeserannya. Misalnya, di Kalimantan itu berbeda dengan Jakarta besaran pergeseran derajatnya karena itu untuk menentukan pergeseran saf disarankan agar mengundang ahli.

Kalau Anda bingung menentukan harus menghadap mana arah sholat anda sekarang, saya punya linknya untuk menentukan arah anda sholat klik www.qiblalocator.com .

Terima Kasih semoga bermanfaat

Wassalam